Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Di Kota Pekalongan Menurun

Kota Pekalongan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan menyatakan, berdasarkan pelaporan yang masuk pada tahun 2021 korban kasus kekerasan di Kota Pekalongan didominasi oleh kaum perempuan.
Pada tahun 2021, Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan mencatat pengaduan kasus kekerasan berbasis anak yang masuk sejumlah 10 kasus dan 12 kasus berbasis gender, dua kategori kasus kekerasan tersebut mayoritas korban adalah perempuan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kepala bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Nur Agustina S.Psi, M.M saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/01/2022). Agustin menjelaskan, kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi sama dengan fenomena gunung es, yang tampak di permukaan bisa saja lebih sedikit dibandingkan yang tidak tampak, dengan kata lain bisa jadi kasus yang tidak dilaporkan lebih banyak daripada kasus yang yang dilaporkan.
Agustin mengatakan angka kasus kekerasan anak dan perempuan pada tahun 2021 menurun dibanding tahun sebelumnya, namun selama masa pandemi jenis kasus yang terjadi tergolong lebih berat.
“Dibandingkan dengan kasus tahun kemarin memang menurun, tetapi kita selalu berpikir secara angka, kuantitas boleh saja kasusnya menurun tetapi kadang kalau dilihat dari beratnya sebuah kasus yang terjadi ternyata memang selama pandemi kasus kekerasan yang terjadi itu jenisnya lebih berat, misalnya kasus kekerasan yang dialami oleh anak itu pelakunya ayah kandung atau saudara kandung dan dilakukan dalam jangka waktu yang lama, ternyata dia juga dieksploitasi seksual ke mucikari, jadi satu korban tetapi rentan kasus di belakangnya itu banyak,” tandas Agustin.
Lebih lanjut, Agustin merinci pada kasus kekerasan berbasis anak (usia dibawah 18 tahun), 8 kasus diantaranya yang menjadi korban adalah perempuan dan pada kasus berbasis gender (usia diatas 18 tahun) 12 kasus, semua korban bergender perempuan.
Agustin menjelaskan jenis kasus yang terjadi pada anak-anak didominasi kasus kekerasan seksual dan kasus kekerasan pada perempuan didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga, “Kasus anak bisa kita kupas sedikit, kasus anak yang masuk memang rata-rata jenis kasusnya kita bisa lihat tahun kemarin paling banyak kasus kekerasan seksual ada sekitar 8 kasus, dan kasus kekerasan yang dialami perempuan usia 18 tahun keatas hampir separuh kasusnya didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Melihat kasus kekerasan yang masih marak terjadi, Agustin menyampaikan DPMPPA Kota Pekalongan akan melakukan inovasi baru, “Kita akan ada layanan khusus, untuk upaya pencegahannya adalah Pusat Pendidikan Keluarga Berbasis Masyarakat (PPKBM) Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) LP-PAR itu adalah lembaga layanan yang kita buat sebagai upaya pencegahan, jadi misalnya ada keluarga yang tidak harmonis, ada keluarga yang tidak tahu pengasuhan anak, kita ada lembaga yang khusus memberikan konseling,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Pada tahun 2021, Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan mencatat pengaduan kasus kekerasan berbasis anak yang masuk sejumlah 10 kasus dan 12 kasus berbasis gender, dua kategori kasus kekerasan tersebut mayoritas korban adalah perempuan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kepala bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Nur Agustina S.Psi, M.M saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/01/2022). Agustin menjelaskan, kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi sama dengan fenomena gunung es, yang tampak di permukaan bisa saja lebih sedikit dibandingkan yang tidak tampak, dengan kata lain bisa jadi kasus yang tidak dilaporkan lebih banyak daripada kasus yang yang dilaporkan.
Agustin mengatakan angka kasus kekerasan anak dan perempuan pada tahun 2021 menurun dibanding tahun sebelumnya, namun selama masa pandemi jenis kasus yang terjadi tergolong lebih berat.
“Dibandingkan dengan kasus tahun kemarin memang menurun, tetapi kita selalu berpikir secara angka, kuantitas boleh saja kasusnya menurun tetapi kadang kalau dilihat dari beratnya sebuah kasus yang terjadi ternyata memang selama pandemi kasus kekerasan yang terjadi itu jenisnya lebih berat, misalnya kasus kekerasan yang dialami oleh anak itu pelakunya ayah kandung atau saudara kandung dan dilakukan dalam jangka waktu yang lama, ternyata dia juga dieksploitasi seksual ke mucikari, jadi satu korban tetapi rentan kasus di belakangnya itu banyak,” tandas Agustin.
Lebih lanjut, Agustin merinci pada kasus kekerasan berbasis anak (usia dibawah 18 tahun), 8 kasus diantaranya yang menjadi korban adalah perempuan dan pada kasus berbasis gender (usia diatas 18 tahun) 12 kasus, semua korban bergender perempuan.
Agustin menjelaskan jenis kasus yang terjadi pada anak-anak didominasi kasus kekerasan seksual dan kasus kekerasan pada perempuan didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga, “Kasus anak bisa kita kupas sedikit, kasus anak yang masuk memang rata-rata jenis kasusnya kita bisa lihat tahun kemarin paling banyak kasus kekerasan seksual ada sekitar 8 kasus, dan kasus kekerasan yang dialami perempuan usia 18 tahun keatas hampir separuh kasusnya didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Melihat kasus kekerasan yang masih marak terjadi, Agustin menyampaikan DPMPPA Kota Pekalongan akan melakukan inovasi baru, “Kita akan ada layanan khusus, untuk upaya pencegahannya adalah Pusat Pendidikan Keluarga Berbasis Masyarakat (PPKBM) Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) LP-PAR itu adalah lembaga layanan yang kita buat sebagai upaya pencegahan, jadi misalnya ada keluarga yang tidak harmonis, ada keluarga yang tidak tahu pengasuhan anak, kita ada lembaga yang khusus memberikan konseling,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)